Cek Bi Checking

Mengenal Istilah BI Checking

BI Checking sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut status riwayat kredit seseorang yang tercatat dan terekam di dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Status riwayat kredit seseorang tersebut dinamakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Dengan kata lain, IDI Historis merupakan produk yang dihasilkan oleh SID Bank Indonesia.

Sejak awal 2018, sistem BI Checking sudah dipindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga namanya berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan, disingkat SLIK OJK.

Hampir semua produk pinjaman bank, apakah itu kartu kredit, kredit tanpa agunan, kredit pemilikan rumah, sampai kredit modal kerja dan beraneka ragam jenis kredit yang lain, memakai tahapan pemeriksaan BI Checking  untuk menilai kualitas pemohon kredit.

Performa kredit kamu akan diberikan skor dari skala 1 hingga 5:

Skala 1 = Kualitas Kredit Baik/Lancar, yaitu ketika sebuah pinjaman tidak pernah mencatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh si debitur.

Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran debitur sampai 90 hari.

Skala 3 = Kredit Tidak Lancar, yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 120 hari.

Skala 4 = Kredit Diragukan, yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 180 hari.

Skala 5 = Kredit Macet, yaitu ketika terjadi tunggakan pembayaran cicilan hingga lebih dari 180 hari.

Nah, sekarang, bagaimana cara menghapus BI Checking bila terlanjur terkena blacklist? Terkena blacklist BI Checking sudah pasti mengindikasikan performa kredit kamu kurang baik. Maka itu, tidak ada cara lain yang efektif untuk menghapus blacklist BI Checking kecuali dengan menyelesaikan masalah kredit kamu. Lunasi tunggakan kredit atau pinjaman yang sedang kamu tanggung.

Bila kamu tidak melakukan apa-apa terkait pinjaman kredit yang bermasalah, pemulihan blacklist BI Checking kamu akan berjalan dengan sendirinya setelah 24 bulan sejak blacklist dikenakan.

Ada cara yang bisa di lakukan agar BI Checking bisa di hapus lebih cepat
Setelah kamu menyelesaikan masalah tunggakan pinjaman kamu, mintalah bukti pelunasan kredit dari bank pemberi pinjaman. Bawalah bukti pelunasan kredit dan surat balasan dari Bank Indonesia untuk status IDI, ke kantor Bank Indonesia terdekat.

Semoga Bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cek Bi Checking"

Posting Komentar