Menguak, Apakah Bank Syariah sudah Syariah?

Oni Sahroni, Anggota DSN MUI

Assalamualaikum sobat rumahminimalis, pasti diantara pembaca masih mempertanyakan apakah ada Bank Syariah yang benar benar Syariah?
Pertanyaan ini termasuk sangat berat untuk di jawab, karena Dosanya juga SANGAT berat.

Rumahminimalis - mencoba memngutip artikel dari Rubik Republika. Berikut kutipan nya

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh Oleh: Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Apakah bank syariah sudah sesuai dengan syariah? Apakah konsep produk bank syariah sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI? Mohon penjelasan Ustaz.
Muhammad (Bandung)

Waalaikumsalam wr wb.

Konsep produk bank syariah sudah sesuai syariah berdasarkan regulasi terkait yang telah mengadopsi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Salah satunya produk giro iB (Islamic banking) yang mengacu pada fatwa DSN MUI Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro. Kemudian, produk deposito iB mengacu pada fatwa DSN MUI Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito, dan produk berbasis murabahah di antaranya berdasarkan fatwa DSN MUI No.04/DSNMUI/ IV/2000 tentang murabahah.
Sesungguhnya, fatwa-fatwa DSN MUI adalah produk ijtihad kolektif (ijtihad jamai') bukan personal. Produk ijtihad kolektif berarti produk kajian para ahli fikih, ahli ekonomi, ahli akuntansi, otoritas terkait, dan lain-lain. Karena menjadi kajian multidi siplin ilmu dan kompetensi, pembahasannya pun memakan waktu lama, pertemuan panjang, dan mempertimbangkan banyak aspek. Jika fatwa DSN MUI menjadi regulasi otoritas, maka itu menjadi mengikat (mulzim) dan harus ditunaikan.
Selain itu, fatwa DSN MUI mengacu pada sumber-sumber hukum dalam ijtihad, termasuk fatwa terkait produk iB memiliki landasan hukum dari Alquran, hadis, dan pendapat ahli fikih salaf atau khalaf. Begitu pula otoritas fatwa internasional seperti Otoritas Fatwa Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain, lembaga Fikih Organisasi Konferensi Internasional di Jeddah, dan Otoritas Fatwa Rabithah al-Islami di Makkah menjadi referensi fatwa DSN.
Murabahah diperkenankan berdasarkan qiyas dengan jual beli tauliyah, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW membeli unta untuk hijrah dari Abu Bakar dengan harga at par (tauliyah). Ketika Abu Bakar ingin menghibahkan unta tersebut, Rasulullah mengatakan, "Tidak, saya akan bayar sesuai dengan harga pokok pembelian (tsaman)".
Jaminan dalam mudharabah juga diperkenankan karena di antaranya sesuai dengan Standar AAOIFI Nomor 39 (2-3-3): "… Tetapi apabila rahn dimaksudkan untuk dijadikan sumber pembayaran (hak pemberi amanah) ketika pemegang amanah melampaui batas, lalai, dan/atau menyalahi syarat-sya rat, maka akad rahn diperbolehkan."
Kekurangan dalam praktik bank syariah itu sangat mungkin terjadi, sebagaimana juga lazim terjadi dalam sektor yang lain dan setiap sisi kehidupan, seperti penerapan nilai syariah dalam keluarga, pendidikan anak, dan kehidupan berpolitik.
Peran pengawasan otoritas (yang memastikan regulasi terkait diimplementasikan oleh bank syariah), dewan pengawas syariah (memastikan fatwa DSN MUI diterapkan oleh bank syariah) menjadi penting. Di samping itu, produk iB menjadi sistem dan aturan internal bank syariah. Dengan adanya kontrol ini, bank syariah bisa terawasi dan berbenah diri agar mendekati kesempurnaan.
Salah satu kaidah dalam menerapkan aspek syariah adalah kebertahapan (tadarruj). Berdasarkan kaidah ini maka ada dua kondisi. Pertama, dalam kondisi di mana aspek syariah bisa diterapkan sekaligus tanpa kebertahapan, maka harus diterapkan secara sekaligus. Namun, dalam kondisi aspek syariah belum bisa diterapkan secara sekaligus, syariat Islam yang agung ini mengizinkan pemberlakuan secara bertahap.
Kaidah tentang kebertahapan tersebut dilakukan dalam dakwah Rasulullah SAW sebagaimana dalam pengharaman khamr dan riba dalam Alquran. Dan sebagaimana kebijakan Umar bin Abdul Aziz yang disampaikan kepada anaknya, "Wahai anakku! Ja ngan tergesa-gesa! Sesungguhnya Allah menghapus keharaman khamr di dalam Alquran dua kali, sampai diharamkan oleh-Nya dikali yang ketiga dan aku takut jika aku ajak manusia ke dalam kebenaran sekaligus, mereka akan meninggalkannya sekaligus dan menjadi fitnah." (Al-Muwafaqat karangan asy-Syatibi 2/94).
Dengan demikian, konsep produk bank syariah sudah sesuai syariah. Beberapa kekurangan dalam praktik terus diperbaiki. Sebagaimana penerapan nilai Islam dalam keluarga dan pendidikan anak yang masih sangat jauh dari kesempurnaan, tetapi terus dijalani dan diperbaiki agar lebih baik. Wallahualam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menguak, Apakah Bank Syariah sudah Syariah?"

Posting Komentar